MEDIAKU93 - Di dalam Islam seorang suami tidak boleh menggauli istrinya, jika istri sedang dalam masa haid, karena hal tersebut merupakan perbuatan haram.
Ketika pasangan suami istri nekat melakukan hubungan intim ketika istrinya dalam masa haid, maka kedua pasangan tersebut wajib untuk segera bertaubat kepada Allah SWT.
Caranya adalah dengan membayar denda atau kaffarah yang bentuknya dapat berupa sedekah satu atau setengah dinar.
Dari segi kesehatan medis pun, dapat memicu penyakit menular ketika pasangan suami istri tetap melakukan hubungan intim saat istri sedang haid.
Lantas bagaimana jika istri ingin memuaskan suaminya sedangkan keadaan dirinya dalam masa haid ?
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, ternyata ada dua cara halal untuk bisa memuaskan suami meskipun istri dalam keadaan haid.
Komentar
Posting Komentar